Edukasi-Remaja.com - Bagi kalian yang sering memonetisasi konten atau karya kalian, ternyata kalian bisa dibayar ketika konten atau karya kalian digunakan oleh orang lain. Ketika kalian mendapatkan fee dari konten atau karya kalian tersebut, maka fee yang kalian dapat disebut dengan royalti. Tapi, tau nggak sih kalau ternyata royalti-royalti yang kalian dapatkan itu bisa dikenakan pajak juga? Nah, karena itu kali ini edukasi-remaja.com akan menjelaskan kepada kalian tentang apa itu pajak royalti dan cara hitung tarif pajak royalti.
Bagi kalian yang sering membuat konten, ketika konten atau karya kalian dipakai untuk berbagai tujuan seperti "iklan" atau masuk kedalam buku yang memiliki nilai jual. Kalian bisa mendapatkan royalti, tetapi ketika ada pihak yang menawarkan royalti kebanyakan orang masih ragu-ragu atau bahkan terlalu cepat memutuskan untuk menerima jumlah yang ditawarkan. Karena mereka menganggap royalti tersebut memiliki jumlah yang sudah cukup besar, walaupun kenyataan nya royalty fee yang kalian terima itu belum termasuk pemotongan pajak.
Pemotongan pajak tersebut akan sangat terasa jika kalian membuat karya seperti musik, buku, atau cuplikan film. Tentunya kalian harus memikirkan dan menghitung biaya yang sudah kalian keluarkan, dan apakah dapat menutupi kerugian kalian jika kalian menerima royalti tersebut. Mengingat jumlah yang ditawarkan belum termasuk pemotongan pajak.
Apa itu Pajak Royalti? Dan Cara Hitung Tarif Pajak Royalti
Oleh karena itu, yuk baca artikel tentang apa itu pajak royalti, dan cara hitung tarif pajak royalti dari edukasi-remaja.com
Apa itu Pajak Royalti?
Berdasarkan dari KBII (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Royalti adalah tarif atau uang jasa yang dibayar oleh suatu individu atau perusahaan atas barang atau karya yang diproduksi, kepada orang atau perusahaan yang memiliki hak paten atau hak cipta atas barang atau karya tersebut.
Nah, bisa disimpulkan kalau kalian memiliki suatu karya dan memiliki hak cipta atas karya tersebut yang kemudian digunakan oleh orang lain. Maka kalian bisa mendapatkan royalty fee dari karya kalian.
Tetapi, harap diingat kalau kalian harus memiliki hak paten ya. Hal paten yang dimaksus adalah hak yang diberikan oleh pemerintah secara ekslusif kepada individu atau perusahaan tentang kepemilikan mereka atas suatu barang atau karya.
Penjelasan tentang Hak Cipta juga telah ada dan dijelaskan dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut UU tersebut, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hal terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Dalam undang-undang perpajakan juga sudah ada pengertian tentang royalti, tepatnya dalam Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat 1. Menyebutkan kalau pengertian royalti adalah suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak untuk jenis penggunaan yang ditentukan.
Dari keterangan diatas, maka dapat disumpulkan kalau royalti merupakan imbalan yang didapatkan individu atau perusahaan atas karya intelektual milik mereka yang telah diakui serta dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Namun, fee royalti atau imbalan tersebut dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis Penggunaan Karya dengan Royalti
Seperti yang telah disinggung oleh undang-undang perpajakan, ada jenis karya yang mengakibatkan royalti fee ketika digunakan. Berikut ini adalah jenis penggunaan karya yang memberikan imbalan royalti :
1. Penggunaan dalam bidang kepenulisan dan kesustrataan, seperti karya ilmiah, novel, pusi, dan hasil karya tulis lain yang.
2. Penggunaan karya dalam bentuk rekaman gambar dan suara, seperti musik, film, video, konten media sosial, dll.
3. Penggunaan peralatan dan perlengkapan industri, komersial, atau ilmiah,
4. Penggunaan pengetahuan atau informasi pada bidang ilmiah, teknik, industri, maupun komersial.
5. Penggunaan atas hak kekayaan intelektual atau dalam industri lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa royalti adalah imbalan yang didapatkan seseorang atau perusahaan atas karya intelektual miliknya yang telah dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Imbalan tersebut dikenakan pajak dengan tarif sesuai ketentuan.
Tarif Pajak Royalti
Di Indonesia sendiri, tarif pajak royalti dianggap cukup besar dan sering dibandingkan dengan pajak bunga deposito. Padahal, bagi pekerja kreatif atau pembuat konten yang seluruh penghasilannya bergantung pada royalti dari karya mereka. Besaran imbalan yang diterima masih harus cukup untuk menutupi biaya riset dan produksi saat membuat karya tersebut.
Peraturan Tentang Pajak Royalti
Bagi kalian yang belum tahu, ternyata penghasilan dari Royalti dikategorikan sebagai passive income yang dapat diterima berulang kali. Lalu berapa sih tarif pajak royalti? Tarif pajak jenis ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Jika mengacu pada UU tersebut, maka imbalan berupa royalti termasuk sebagai objek pajak PPh Pasal 23.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 mempertegas tarif yang dikenakan atas imbalan royalti. Dasar pengenaan pajak tersebut dihitung dari jumlah penghasilan bruto.
Tarif pajaknya sebesar 15% dari penghasilan bruto. Jika wajib pajak yang dikenakan tidak memiliki NPWP, maka besarnya tarif yang dikenakan adalah 30%.
Subjek pajak pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan royalti adalah subjek dalam negeri baik perorangan maupun badan, termasuk Badan Usaha Tetap (BUT). Untuk objek intelektual atau industrial dalam negeri yang digunakan oleh wajib pajak di luar negeri, maka akan ada penyesuaian aturan pajak. Tarif yang dikenakan disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Pemotongan pajak atas imbalan ini memiliki pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 23 ayat 4. Pengecualian tersebut untuk pihak bank sebagai subjek pajak dalam negeri.
Pajak ini mulai dihitung terutang sejak peristiwa yang terjadi lebih dahulu, yaitu saat terjadinya penandatangan kontrak atau perjanjian atas pembayaran maupun saat pembayaran dilakukan atau jatuh tempo.
Pihak yang membayar dapat melakukan pemotongan PPh 23 dengan menyertakan bukti potong yang diserahkan ke penerima. Penyetoran PPh 23 dilakukan dengan menggunakan kode billing 411124 dan kode jenis setoran 103 untuk pembayaran PPh pasal 23 yang telah tercantum pada SPT PPh 23.
SPT PPh 23 Masa harus dilaporkan ke kantor pajak atau secara online paling lambat pada tanggal 20 di bulan berikutnya. Pelaporan ini menjadi kewajiban bagi pihak yang yang memberikan imbalan dan memotongnya. Keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak dapat mengakibatkan timbulnya denda pajak.
Nah, sekian artikel tentang pajak royalti dan cara hitung tarif pajak royalti. Semoga bermanfaat.