Beli Saham Kena Pajak Bea dan Materai? Gimana Sistem nya?

artikel tentang penerapan materai dalam transaksi jual beli saham bursa, semoga artikel ini menjawab pertanyaan kalian tentang pajak materai saat bert

Kode Referral - Beli Saham Kena Pajak Bea dan Materai? Gimana Sistem nya? - Bagi kalian para pengguna sekuritas, ada kabar bahwa sekarang jika melakukan transaksi pembelian/penjualan saham maka kalian akan membutuhkan bea meterai untuk konfirmasi. Benarkah? Jawabannya benar. Bagi kalian yang sering melakukan investasi saham, dalam hal ini pelaku jual beli saham maka kalian diwajibkan membayar bea materai mulai 1 maret 2022. Tapi tenang, ternyata ada kriteria khusus loh dimana ada syarat yang harus dipenuhi sebelum transaksi kalian dikenakan bea materai. Penasaran kan?

Bagi kalian yang belum tahu, ternyata berita tentang biaya materai untuk transaksi saham telah beredar sejak tahun lalu. Berita ini sempat menjadi pemercik kontroversi, pasalnya bea meterai saham akan diberlakukan mulai tahun ini. Oleh karena itu, bagi kalian yang sering melakukan aktivitas perdagangan di bursa perlu dan harus mengetahui mekanisme penerapan bea meterai Rp10.000 tersebut. Apa saja dasar hukum nya? dan gimana bentuk implementasinya? Makanya, disimak artikel dari edukasi-remaja.com ini hingga habis yaa.

artikel tentang penerapan materai dalam transaksi jual beli saham bursa, semoga artikel ini menjawab pertanyaan kalian tentang pajak materai saat bertransaksi saham

Sistem Pajak Bea Materai Transaksi Saham

Berikut ini adalah artikel tentang penerapan materai dalam transaksi jual beli saham bursa. Disimak artikel ini hingga selesai yaa.

Dasar Hukum Penerapan Materai

Bea meterai dalam perundangan Indonesia merupakan pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata. UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai Pasal 3 Ayat 2e menyatakan bahwa bea meterai juga dikenakan atas “dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”.

Bagian penjelasan atas undang-undang tersebut memaparkan lebih lanjut mengenai definisi “dokumen transaksi surat berharga”. Yang dimaksud dengan “dokumen transaksi surat berharga” antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek.

Aturan-aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2021. Namun, sistem perdagangan saham elektronik membutuhkan bea meterai elektronik yang belum bisa diterapkan pada saat itu. Setelah pemerintah mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan, biaya materai atas trade confirmation (TC) saham akan diterapkan mulai tahun 2022.

Mekanisme Penerapan Meterai Dalam Transaksi Saham

Pemerintah kemungkinan akan menunjuk perusahaan sekuritas sebagai pemungut bea meterai mulai 1 Maret 2022. Setelah itu, TC saham berdasarkan kriteria tertentu yang diterima investor melalui e-mail akan dikenakan biaya materai Rp10.000.

Bea meterai Rp10.000 tidak dikenakan pada setiap transaksi jual beli saham, melainkan hanya untuk dokumen trade confirmation dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Sekuritas biasanya hanya mengirim email trade confirmation pada hari-hari bursa ketika terjadi transaksi dalam rekening efek kita, baik transaksi beli maupun jual saham. 

Berdasarkan uraian tersebut, ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan oleh investor yaitu :

  • Bea meterai Rp10.000 akan dibebankan secara otomatis oleh perusahaan sekuritas, sehingga kita sebagai nasabah hanya perlu memastikan tersedia dana memadai untuk membayar meterai dalam rekening dana nasabah (RDN).
  • Bea meterai tidak akan dibebankan pada setiap transaksi jual-beli saham.
  • Bea meterai tidak akan dibebankan pada trade confirmation yang memuat nilai di bawah Rp10 juta.

Penerapan Bea Meterai Bagi Investor Saham

Saat ini, sebagian besar investor saham di Indonesia biasanya bertransaksi kurang dari Rp10 juta per hari. Dengan demikian, implementasi bea meterai Rp10.000 untuk TC saham tidak akan terlalu berpengaruh bagi mayoritas investor.

Apakah kamu biasanya hanya membeli satu atau dua lot per minggu untuk program nabung saham? Tenang saja, kamu tak perlu pusing memikirkan biaya bea meterai. Atau mungkin kamu suka mengoleksi saham lapis dua dan tiga dengan harga di bawah Rp1000 per lembar? Kamu kemungkinan besar juga tak perlu mencemaskan biaya bea meterai.

Dampak penerapan bea meterai dalam perdagangan saham ini hanya akan terasa bagi para bandar dan trader bermodal besar yang biasa jual-beli saham senilai lebih dari Rp10 juta tiap hari. Trader ritel yang terbiasa memanfaatkan teknik scalping juga mungkin perlu mengurangi volume perdagangan hariannya jika tak ingin terkena beban bea meterai tiap hari.

Nah, sekian artikel tentang penerapan materai dalam transaksi jual beli saham bursa, semoga artikel ini menjawab pertanyaan kalian tentang pajak materai saat bertransaksi saham yaa.

© Edukasi Remaja. All rights reserved. Developed by Jago Desain