Kode Referral - Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Terbaru. Cara menghitung pajak penghasilan pribadi ini perlu kalian ketahui, apalagi jika kalian adalah golongan yang termasuk sebagai seorang wajib pajak. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya kalian harus membayar pajak dengan rutin karena pajak yang kalian bayarkan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pemasukan negara. Nantinya, pajak tersebut akan isalurkan untuk berbagai keperluan dalam negeri yang bertujuan untuk memajukan negara, seperti pembangunan.
Baca Juga : Kode Referral Neobank
Keberatan? Kenyataannya bukan hanya di Indonesia saja, bahkan di negara lain pun pajak menjadi sumber pemasukan utama sebuah negara. Pemerintah tentunya dapat memaksa wajib pajak kepada penduduk mereka untuk membayar pajak sesuai dengan aturan. Bahkan kalau ada yang berani melanggar pastinya akan ada denda serta hukuman bagi pelanggar wajib pajak ini.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Terbaru
Berikut ini adalah artikel tentang cara menghitung pajak penghasilan terbaru bagi kalian golongan wajib pajak.
Kriteria Wajib Pajak
Seseorang, diharuskan membayar pajak dari penghasilan mereka. Sehingga, para wajib pajak harus melaporkan pajak mereka di bulan yang ditentukan. Bagi kalian yang tidak berpenghasilan tetap, kalian juga dapat dikenakan pajak jika kalian memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan oleh dirjen pajak.
Sebagai informasi, dikutip dari Peraturan Dirjen Pajak, Nomor: PER – 16/PJ/2016 Bab V Pasal 9, mereka yang dikenai wajib pajak adalah orang-orang sebagai berikut :
- Pegawai Tetap
Pegawai tetap yaitu mereka yang mendapatkan gaji tetap setiap bulannya, dan bekerja di sebuah perusahaan.
- Penerima Pensiun Berkala
Masyarakat yang sudah tidak bekerja lagi, tapi mendapatkan uang pensiun setiap bulan.
- Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap ini merupakan pegawai yang tidak menjadi karyawan tetap sebuah perusahaan, akan tetapi mereka mendapatkan penghasilan per bulannya melebihi Rp4.500.000.
- Bukan Pegawai
Masyarakat yang bukan pegawai, namun dikhususkan pada orang yang mendapatkan penghasilan dengan jumlah seperti yang tertera pada poin nomor tiga di atas.
- Siapa Saja yang Memiliki Penghasilan Melebihi Rp450.000 Sehari
Masyarakat yang memiliki jumlah penghasilan perhari melebihi 450,000 IDR perhari.
Aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah mengetetahui syarat-syarat siapa saja yang diwajibkan membayar pajak, langkah berikutnya adalah kalian pun harus mengetahui peraturan aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang diketahui sebagai PTKP.
Aturan PTKP ini juga beberapa ketentuan yang harus kalian perhatikan karena masing-masing Wajib Pajak memiliki situasi yang berbeda dengan Wajib Pajak lainnya. Aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk Wajib Pajak orang pribadi
- Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah.
- Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk istri yang penghasilannya bergabung dengan penghasilan yang dimiliki suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
- Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Ketentuan-ketentuan di atas harus kalian ingat dan tentunya kalian bisa pilih yang sesuai dengan kriteria situasi kehidupan kalian sendiri. Dengan mengetahui ketentuan di atas, nanti klaian tidak akan pusing dan bingung ketika mengisi laporan pajak. Jadi, hal itu termasuk ke dalam cara menghitung pajak penghasilan.
Tarif Persentase Pajak
Selanjutnya yang perlu kalian ketahui adalah presentase tarif Pajak berdasarkan Penghasilan Kena Pajak yang diakumulasikan dalam setahun. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 Pasal 17, tarif pajak penghasilan wajib pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) mencapai Rp50.000.000 per tahunnya dikenakan tarif pajak sebesar 5%
- Wajib Pajak yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) mencapai di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahunnya dikenakan tarif pajak sebesar 15%
- Wajib Pajak yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) mencapai di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahunnya dikenakan tarif pajak sebesar 25%
- Wajib Pajak yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) mencapai di atas Rp 500.000.000 per tahunnya dikenakan tarif pajak sebesar 30%
- Wajib Pajak badan usaha dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Setelah mengetahui persentase tarif pajak yang harus kalian bayar, sekarang kalian bisa coba menghitung pajak kalian.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terbaru
Sekarang, mari kita coba cara menghitung pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di atas. Bisa kalian buat model perhitung sebagai berikut, sebagai contoh cara menghitung pajak penghasilan terbaru :
Penghasilan per bulan Rp6.000.000 per bulannya, jadi total penghasilan kotor per tahun milik mencapai Rp72.000.000
Anggap saja saat ini kalian belum berkeluarga alias belum memiliki tanggungan, jadi kalian masuk ke dalam kategori PTKP berjumlah Rp.54.000.000.
Berikutnya adalah kalian bisa menghitung pengasilan bersih. Penghasilan bersih ini didapat dari Rp72.000.000 – Rp54.000.000. Dan penghasilan bersih kalian adalah Rp8.000.000.
Setelah mengetahui penghasilan bersih, sekarang kalian pun bisa mengetahui besaran pajak yang harus kalian bayarkan. Karena gaji per tahun totalnya adalah Rp72.000.000, maka presentase pajak yang harus kalian bayarkan adalah 15%.
Jadi perhitungan pajak penghasilan = 15 % x Rp8.000.000 = Rp.1.200.000 per tahunnya, atau jika dihitung per bulan mencapai Rp100.000.
Sehingga, total pajak yang harus kalian bayarkan perbulannya adalah Rp. 100,000 IDR.
Sekian artikel tentang cara menghitung pajak penghasilan pribadi terbaru. Semoga bermanfaat.